Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud Saat Puasa
Apakah boleh membersihkan telinga dengan menggunakan cotton bud saat puasa?
Mengenai bahasan ini kita menilik dahulu mengenai hukum tetes telinga.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun tetes mata, misalnya saja celak, dan tetes telinga, maka keduanya tidak membatalkan puasa. Karena keduanya tidak disebutkan dalam nash dan tidak dalam pengertian hal-hal yang disebutkan dalam nash. Mata bukan jalur makanan dan minuman. Demikian pula dengan teling. Keduanya seperti yang lain merupakan lubang-lubang yang terdapat pada tubuh. “
Adapun menggunakan cotton bud tidaklah memasukkan apa pun, karena setelah lidi kapas masuk lantas dikeluarkan lagi. Padahal yang membatalkan puasa adalah yang disebut makan dan minum dan itu menguatkan tubuh.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:245).
Makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekadar memasukkan sesuatu ke perut, apalagi telinga dengan cara membersihkan telinga dengan cotton bud.
Kesimpulannya, puasa tidaklah batal. Wallahu a’lam.
Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Artikel asli: https://remajaislam.com/1232-membersihkan-telinga-dengan-cotton-bud-saat-puasa.html